Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang
dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan
oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan
yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa
terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga
ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada
Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada
tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif,
bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk
melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum
industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang
berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut
sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
2. Latar
Belakang Hukum Industri di Indonesia
Hukum yang melindungi kegiatan
perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun
1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian
merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan
mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha
perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam
hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang
muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki
oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah
berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk
melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu
pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula
undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
3. Tujuan
dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang
no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu
sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.
Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d.
Peran aktif
tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
e.
Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f.
Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
g.
Sebagai penunjang
pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h.
Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
Manfaat yang
dapat diperoleh dari hukum industri,
yaitu:
a.
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif
dengan ilmu-ilmu yang lain.
b. Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c. Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri
dalam perspektif global dan local.
d. Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
e. Masalah tanggung jawab
dalam sistem hukum industri.
4. Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya
terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan
pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri
yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti
dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal
sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun
1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan
tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa
dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat
mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari
pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk
industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang
dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu
peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. terbentuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap
undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat
disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa
ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus
untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian
yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar