UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
1. Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu
no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada
pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari
swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan
adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi
ekonomi.
Dalam pasal 3
mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat
yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas
lapangan kerja.
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat
pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin
yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun1984.
2. Pengaturan industri
Fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat
terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
3. Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam
hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama
antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang
berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur
dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri
serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan
bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat
guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila
teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk
industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu
perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum
dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang
perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan
dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah
untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri
yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri
serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan
bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat
guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila
teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam
pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun
1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk
industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu
perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum
dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang
perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan
dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah
untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
5. Wilayah industri
Wilayah
pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan
sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini
diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri
Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta
pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
6. Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri
diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di
antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
7. Ketentuan pidana
Dalam
hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984
dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan
uu no.5 tahun 1984.
Studi Kasus:
Pabrik
yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri
yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto
Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus
tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras
tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP
Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras
tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua
jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk
Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang
tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis
"Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353
KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado,
masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain
itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan
orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga
harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI
No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1
berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya
Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian.
Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana
tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan tentang studi kasus:
PT Sumber Jaya Makmur bersalah dikarenakan tidak mengantongi surat izin usaha industri, sehingga tidak ada penetapan standar yang baik dan pengecekan kadar alkohol yang sesuai untuk dikonsumsi.
Sumber : http://andipoetra.wordpress.com/2013/05/07/hukum-industri/