HAK PATEN
Pengertian
Hak Paten
Sekarang
ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal
tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang
didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat
dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki
kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki
pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas
kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari
kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju
jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat
besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hak paten
merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang
pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain
dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan
suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut
inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten.
Pengertian
hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa
pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Inventor adalah
seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Seorang
inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
·
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
·
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
·
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·
proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian
hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten.
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya
paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan
hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap karya
intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi
obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan
dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak
milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat
diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan
dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang
dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa
diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian
hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak
dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor,
dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu
bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan
pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk
mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun.
Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang
diterima adalah tidak sah.
Hak khusus
pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya
baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi
kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan
oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak
untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang
berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan
bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah
memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Prosedur Pendaftaran
Paten (Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
1. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
3. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c
dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya
saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam
kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm )
dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
dari pinggir
atas : 2 cm
dari pinggir
bawah : 2 cm
dari pinggir
kiri : 2,5 cm
dari pinggir
kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata
tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang
pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar
diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas
sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian
dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan
tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf
tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan
tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada
kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut:
dari pinggir
atas : 2,5 cm
dari pinggir
bawah : 1 cm
dari pinggir
kiri : 2,5 cm
dari pinggir
kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus
dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Jangka Waktu
Hak Paten adalah :
Hak Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan
dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Hak Paten
Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak paten
sederhana adalah yaitu
setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang
unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh
orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau
Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Studi Kasus:
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Tanggapan tentang studi kasus:
Sudah dijelaskan oleh Ditjen HAKI bahwa Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha sudah terlebih dahulu mematenkan sistem pembakaran dalam prinsip empat langkah yang ditemukan oleh Minoru Matsuda pada tahun 1985 yang kemudian didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006, sedangkan pihak Bajaj baru mematenkan di Indonesia pada 30
Desember 2009. Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin, sehingga mereka tidak mengetahui bahwa hak paten sistem pembakaran dalam prinsip empat langkah telah terlebih dahulu dipatenkan oleh Honda.
Sumber:
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
http://www.sertifikasibadanusaha.com/HAKPATEN.html
http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-hak-paten-patent/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar