Kamis, 26 April 2012

Pertahanan dan Keamanan Nasional

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem­bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendo­rong lagi pembangunan nasional.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perda­maian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat­annya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memung­kinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan­nya melalui usaha pembangunan.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedang­kan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan   keamanan di kawasan Asia Tenggara  khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bang­sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na­sionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah­kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke­kuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyeleng­garaan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebi­jaksanaan Hankamnas.
Perang sebagai jalan pemecahan terakhir hanya dilakukan da­lam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per­tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene­gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam­an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener­tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa­nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de­ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekaryaan Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem­perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pem­binaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan rakyat,mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasio-nal, serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti ABRI meru- pakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada masyarakat.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung­annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu­naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun‑
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung­annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu­naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun‑an nasional akan harus diletakkan pada pembangunan bidang kesejahteraan, sehingga alokasi sumber daya nasional juga akan harus mengutamakan yang terakhir ini. Upaya perta­hanan dan keamanan harus menyesuaikan segenap rencana­rencananya dengan sumber yang disediakan untuknya, dan kemampuan kemampuan harus dibangun dengan menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai secara bertahap.
Prinsip ekonomi perlu diterapkan sebaik mungkin dalam usaha pertahanan dan keamanan; di samping itu efektivitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan perta­hanan dan keamanan yang relatif kecil tetapi efisien, yang dalam keadaan darurat harus dapat dikembangkan dengan cepat. Keperluan akan kemampuan pengembangan kekuatan ini menghendaki agar dirumuskan suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung­nya.
2.      Mencukupi kebutuhan sendiri
Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional hendaklah digunakan perlengkapan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan teknologi bangsa Indo­nesia. Hasil produksi dalam negeri harus diutamakan. Keha­rusan untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri menuntut dibangunnya industri pertahanan dan keamanan nasional ataupun industri umum yang dapat digunakan untuk itu, setidak-tidaknya untuk memproduksi perlengkapan dan bekal yang paling vital.
Suatu penelitian nasional perlu dilaksanakan untuk mem­buat inventarisasi kemampuan industri dalam negeri guna mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dan direncanakan cara-cara pemanfaatannya dalam keadaan darurat.
Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat panting dalam menjamin kesiapan peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu kemampuan pemeliharaan yang tinggi meli­puti keahlian, bahan-bahan dan alat-alat pemeliharaan, perlu mendapat perhatian. Keterbatasan jumlah peralatan yang dimiliki agar diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.
  1. Dislokasi kekuatan
Kekuatan-kekuatan lapangan menurut sifat dan tugas khas­nya masing-masing, harus direncanakan menempati posisi strategis yang memungkinkan dilakukannya reaksi yang cepat terhadap ancaman yang datang. Daerah-daerah perbatasan, alur-alur pelayaran dan selat-selat yang penting, perlu dinilai tingkat kemungkinan menjadi arah pendekat potensiil bagi berbagai bentuk ancaman, untuk kemudian digunakan seba­gai dasar penentu dislokasi kekuatan atau pangkalan yang sesuai.
Perhatian yang lebih besar harus diberikan kepada kekuat­an pemukul, yang perlu memperoleh latihan-latihan terus-menerus dengan dukungan fasilitas yang sebaik mungkin. Da­erah-daerah latihan yang cukup luas di luar Jawa yang seka­ligus dijadikan pangkalan bagi satuan-satuan, perlu memper­oleh prioritas yang tinggi dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional.
  1. Perundang-undangan
Hak, kewajiban dan kehormatan turut serta dalam pem­belaan negara dari setiap warganegara Indonesia, harus dilak­sanakan dalam bentuk keadilan dan pemerataan menjalankan tugas  pertahanan    dan  keamanan.   Peranan   rakyat    sebagai
sasaran maupun pelaku dalam perang total, menghendaki pembinaan mental dengan mendapatkan prioritas yang tinggi. Ideologi   Pancasila   dan    nilai-nilai   bangsa  harus    tertanam
dengan  teguh  dalam   alam pikiran, sehingga mewujudkan sua-
­tu ketahanan mental yang tangguh. Keahlian dan ketrampilan melakukan pekerjaan harus dibina agar setiap orang dapat menjalankan. tugasnya dengan sempurna.
Berbagai hal dalam penyelenggaraan pertahanan dan ke­amanan, karena menyangkut kepentingan berbagai pihak dan rakyat banyak, harus diatur melalui undang-undang atau per­aturan pemerintah. Undang-undang Pokok Pertahanan dan Keamanan Nasional yang menetapkan aturan-aturan pokok yang dilandasi oleh falsafah bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semes­ta, perlu segera diwujudkan.
  1. Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Teknologi
Penelitian dan pengembangan yang tertuju pada perwujud­an perlengkapan, umumnya memerlukan dana, daya dan waktu yang sangat banyak.
Penghematan dalam bidang ini dapat dicapai melalui ker­jasama yang erat dengan lembaga lain di luar ABRI. Hendak­-nya selalu dicegah kegiatan-kegiatan yang bersifat duplikasi; pengalihan pengetahuan dan teknologi dari luar negeri melalui berbagai cara dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan dan usaha pengembangan.
Keberhasilan tugas pertahanan dan keamanan nasional banyak tergantung pada dukungan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, upaya perta­hanan dan keamanan nasional harus dapat memanfaatkan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  1. Kekaryaan
Hubungan timbal balik yang sangat erat antara bidang keamanan dan kesejahteraan nasional, menghendaki agar pembangunan ABRI tidak semata-mata diarahkan kepada pembentukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Pemba­ngunan ABRI hendaknya juga diarahkan agar memiliki ke­mampuan untuk berfungsi sebagai kekuatan sosial, yang ber­sama dengan kekuatan-kekuatan sosial lainnya dapat menang­gapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan nasional    seba-
­gai suatu kebulatan, sehingga dapat mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.
Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu untuk bersama-sama kekuatan sosial lainnya secara aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional serta meningkatkan peranannya secara aktif dalam memperkokoh ketahanan nasional.
Kekaryaan ABRI yang merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem­perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Menejemen Hankam
Menejemen pertahanan dan keamanan, yang mencakup sumber daya, Angkatan Bersenjata dan Departemen Perta­hanan dan Keamanan, haruslah bisa dilaksanakan secara efek­tif dan dengan efisiensi yang tinggi. Untuk itu agar selalu diusahakan pengembangan dan penerapan menejemen yang mutakhir.
  1. Pemanfaatan Peluang
Pemanfaatan peluang pada hakekatnya adalah suatu usaha untuk memperkecil atau meniadakan pertentangan yang sering terjadi antara tuntutan kesejahteraan nasional dan keamanan  nasional.    Perencana-perencana pada semua ting-
kat harus selalu waspada untuk mengidentifikasikan setiap peluang yang muncul, serta siap memanfaatkan semua kesem­patan yang bisa menghemat penggunaan sumber daya, mem­perkecil kerugian, atau menghasilkan kegunaan tambahan.
Pembangunan pertahanan dan keamanan hendaknya diusa­hakan agar memanfaatkan setiap peluang untuk turut serta memecahkan permasalahan-permasalahan nasional maupun daerah. Setiap rencana pembangunan kekuatan dan prasarana Hankamnas hendaknya ditinjau kaitannya dengan usaha-usa­ha memecahkan masalah-masalah kependudukan, pemukim­an, kesempatan kerja, pengembangan daerah, kelestarian ling­kungan, dan sebagainya. Sebaliknya upaya pertahanan dan keamanan hendaknya juga dapat memberikan pandangan dan saran bagaimana upaya dalam bidang pembangunan kesejah­teraan dapat memanfaatkan peluang untuk turut serta meme­cahkan permasalahan-permasalahan dalam bidang keamanan nasional, termasuk pertahanan dan keamanan.
Peluang untuk turut serta mengurangi kepadatan penduduk daerah yang satu, dan menambah di daerah yang lain, harus dimanfaatkan secara bersungguh-sungguh dalam upaya perta­hanan dan keamanan. Pemindahan satuan-satuan dari Jawa ke pangkalan-pangkalan baru yang permanen di daerah-daerah yang kurang penduduknya, harus segera dapat dimulai. Pang­kalan-pangkalan baru tersebut agar diusahakan dapat ber­fungsi sebagai pusat-pusat perkembangan daerah.
Peluang untuk turut serta mendorong usaha perkembangan industri nasional dan perluasan kesempatan kerja, harus di­usahakan secara bersungguh-sungguh dengan sebanyak mung­kin melaksanakan pengadaan periengkapan pertahanan dan keamanan pada industri di dalam negeri.
Permasalahan Hankamnas yang sangat luas dan rumit yang harus dihadapi ABRI, menyebabkan bahwa sebagai suatu organisasi, ia memiliki kemampuan menanggapi permasalah­an-permasalahan yang luas, baik dalam bidang keamanan maupun bidang kesejahteraan nasional.
Kemampuan ini hendaknya dimanfaatkan untuk menunjang upaya pembangunan nasional, dengan turut serta dalam ke­giatan-kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan, meneruskan tradisinya sebagai salah satu kekuatan sosial yang dinamis.
Peluang  untuk   turut serta  secara  aktif   dalam  kegiatan-ke-
giatan pembangunan, hendaknya selalu dimanfaatkan oleh ABRI. Kemampuan-kemampuan produktif yang dapat diguna­kan untuk menunjang pembangunan kesejahteraan nasio­nal, hendaknya dimanfaatkan pada setiap kesempatan yang muncul. Operasi Bakti hendaknya dijadikan suatu tradisi bagi ABRI, di masa damai maupun di masa perang, sebagai perwujudan dari kemanunggalan ABRI dengan rakyat.
1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Hankamnas
Tujuan Pembangunan Hankamnas adalah pertama-tama mewujudkan daya tangkal; yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak, baik yang mempunyai mak­sud memusuhi Negara dan Bangsa Indonesia maupun yang merencanakan agresi dengan cara apapun juga, bahwa mere-ka tidak akan dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama akan harus bersandar pada ke­kuatan rakyat Indonesia seluruhnya, yang harus memiliki ke­tahanan ideologis dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha yang dapat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia, ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainnya dan integritas wilayah Negara Re­publik Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan mem­bangun kekuatan-kekuatan yang nyata maupun potensiil, yang secara integral mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan berbagai tugas umum yang terkandung dalam kebijaksanaan pertahanan dan keamanan nasional, se­kaligus menegakkan hak serta kedaulatan negara atas wila­yahnya berdasarkan Wawasan Nusantara.
Adapun sasaran Pembangunan Hankamnas adalah :
  1. Kekuatan rakyat terlatih yang merata di seluruh wilayah Negara dan nyata dapat dirasakan, berwujud masa rakyat yang militan, spontan, didasari ketahanan ideologi Panca­sila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan, melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia, tanpa mengenal menyerah.
Angkatan Perang dengan kekuatan siap kecil dan cadang­an yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang dapat timbul di masa depan, dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibebankan kepadanya, termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya.
c. Polri yang sanggup menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat; penyelamatan jiwa-raga dan harta­benda; mencegah dan menindak penyimpangan hukum; serta menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibe­bankan kepadanya.
2. Program Hankamnas
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang diha­dapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Untuk dapat mencapai sasaran kemampuan tersebut maka dalam Repelita III akan dilaksanakan program-progam  seba‑ gai berikut:
  1. Program Utama Kekuatan Pertahanan.
  2. Program Utama Kekuatan Keamanan
  3. Program Utama Kekuatan Keamanan.
    1. Program Utama Dukungan Umum.
    2. Program Utama Bakti ABRI.
a.  Program Utama Kekuatan Pertahanan
Program Utama Kekuatan Pertahanan menjadi titik per­hatian  utama  dari  segenap    upaya   pembinaan     pertahanan
di masa yang akan datang. Pertimbangan segi ekonomi dan efisiensi,   dihadapkan   pada   efektivitas   pelaksanaan    tugas-
­tugas    umum,   menuntut   agar TNI-AD  memberikan perha-
­tian  yang    lebih besar  terhadap     peningkatan    kemampuan
Bala   Pertahanan   Wilayah,  sedangkan  TNI-AL dan   TNI­
AU meningkatkan  kemampuan Bala   Pertahanan   Terpusat
Dan  Angkutan   Terpusat. Peningkatan  kemampuan Kekuat-
an Pertahanan ini disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesa­tuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Pro-gram Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komuni­kasi Terpusat.
1)    Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)     Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening­katan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat mencipta­kan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan per tahanan rakyat semesta; meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta me­ningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan dan mene­tralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b)      Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada pening­katan pengendalian laut dan peningkatan pembi­naan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam rang-ka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.
c)     Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening­katan kemampuan komando dan pengendalian ope­rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke­mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening­katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2)    Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)     Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening­katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
b)     Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem­bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter­gabung dalam Eskader TNI-AL.
c)     Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening­katan kemampuan pengamatan udara, penyerang­an udara dan pertahanan udara.
3)   Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem­bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang­kutan strategis, terutama taut dan udara.
4)       Program Bala Cadangan
Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan­satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuat-an bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah; satu­an-satuan angkutan darat, taut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan stra­tegis; serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk­-petunjuk tentang bala cadangan.
5)       Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat. Program ini meliputi kegiatan:
a)     Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli, serta meningkat-kan penginderaan dan apresiasi terhadap lingkung­an strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, psychologi dan militer, sehingga per­ubahan-perubahan tersebut dapat diidentifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b)     Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan per­airan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional.
c)   Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.
Program Utama Kekuatan Keamanan
1) Program Kepolisian Daerah Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan kepolisian daerah untuk dapat memelihara ke­amanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberi­kan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap ke­amanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan peng­adilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
2)       Program Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan, peningkatan kemam­puan untuk penanggulangan gangguan-gangguan terha­dap keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pence­gahan serta penindakan secara khusus.
3)       Program Angkutan Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
4)       Program Bantuan Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.
5)       Program Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan penginderaan gejala atau kecenderungan yang dapat mengarah kepada timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan tata hidup masya­rakat di dalam negeri dan masyarakat dunia umum­nya, sehingga pencegahan dapat dilaksanakan sedini dan secepat mungkin.
Program Utama Dukungan Umum
1)       Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan penye­lenggaraan penelitian dan pengembangan dengan meni-  tik beratkan pada perwujudan dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan dengan hirarki yang tepat, kait-mengkait dan merupakan satu kebulatan. Dalam         bidang perlengkapan dan peralatan, diadakan kerja­-sama yang erat dengan berbagai lembaga penelitian  dan pengembangan yang ada, dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lem­baga tersebut.
2)       Program Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam-    puan yang diprioritaskan pada peningkatan atau per­-  wujudan kemampuan produksi senjata ringan, amu-      nisi, bahan-bahan peledak dan pendorong serta alat-    alat perhubungan; pembentukan persediaan bekal pe­-      rang yang memadai untuk menghadapi keadaan­-      keadaan darurat, dan peningkatan kemampuan per­-  baikan besar dan modifikasi alat tempur utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di bidang pemeliharaan.
3)    Program Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program meliputi kegiatan peningkatan pembi­naan personil baik militer/polisi maupun sipil untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Di bidang personil militer/polisi diprioritaskan pada peningkat-      an keahlian/kejuruan jabatan melalui pengadaan yang tepat, pendidikan pembentukan dan pendidikan keah­lian/kejuruan yang sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan pejuang yang terdukung oleh kemampuan pro­fesional yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional sehingga menjadi komplemen dari pada per­sonil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak me­merlukan kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan pera­watan personil terutama pada bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sete­lah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan.
4)   Program Administrasi dan Manajemen
Program ini meliputi kegiatan peningkatan admini­strasi dan manajemen yang terutama diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan per­tahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem ma­najemen sehingga mewujudkan suatu pembinaan par­tisipatif di semua tingkat, dengan menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.
d. Program Utama Bakti ABRI Program Bakti ABRI
Program ini meliputi pemanfaatan kemampuan ABRI guna menyelenggarakan operasi bakti pada setiap kesem­patan yang muncul untuk menunjang pembangunan nasio­nal, penanggulangan bencana alam dan sebagainya
c)     Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening­katan kemampuan komando dan pengendalian ope­rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke­mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening­katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2)    Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
d)     Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening­katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
e)     Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem­bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter­gabung dalam Eskader TNI-AL.
f)      Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening­katan kemampuan pengamatan udara, penyerang­an udara dan pertahanan udara.
3)   Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem­bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang­kutan strategis, terutama taut dan udara.
 
Sumber : http://oky1990.wordpress.com/2010/04/14/tugas-pertahanan-dan-keamanan-nasional/

Jumat, 30 Maret 2012

Undang-Undang ITE

ADI SULISTIONO                  / 30411178 
ADITYA PRADANA PUTRA  / 30411231
ALAN WANDANA                  / 30411535
ALFIENDI RAZDIR               / 30411585
ANGGA SETIAWAN               / 30411861
ATIEK HANDAYANI               / 31411283
DANDI YUDHA                       / 31411713
DEVIN ADITYA                       / 37411953

A. Pengertian Undang-Undang ITE

    Suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap perlindungan kebebasan berpendapat melalui media internet yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dapat dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang sebagai hak pribadi dalam berkomunikasi melalui media internet. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU ITE tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat hanya diatur dalam satu pasal dan hanya terdapat suatu larangan tanpa disertai hak. Berdasarkan itu, maka ketentuan tersebut dirasa masih menimbulkan mutitafsir dan ketidakjelasan. Sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam UU ITE ini. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk ke dalam hak politik seseorang dan hak pribadi, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Namun mengingat bahwa dalam hak juga meimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui undang-undang. Sedangkan dalam UU ITE tidak terdapat pembatasan yang jelas mengenai hal tersebut. Kata kunci : Kebebasan Berpendapat, HAM, UU No. 11 tentang ITE.

B. Studi Kasus

Beberapa bulan ini kita dikejutkan dengan kasus-kasus yang aneh. Aneh karena kasus-kasus itu seakan-akan mengingatkan kita akan kehidupan di zaman orde baru dimana saat itu kebebasan berpendapat sangat dibatasi bahkan cenderung dilarang. Di zaman orde baru dulu tidak ada orang yang berani mengkritik pemerintah bahkan mengkritik orang lain yang nyata-nyata alpa pun tidak berani. Ancaman mendekam di penjara pun menjadi senjata ampuh pemerintah saat itu untuk membungkam opini dan kritikan publik. Dan kini, di era reformasi kasus-kasus seperti itu seperti terlahir kembali. Tersebutlah kasus Prita Mulyasari (semoga saya tidak salah tulis nama, mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama) yang didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dakwaan itu masih ditambah dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Satu kasus lagi yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat datang dari Bogor, Jawa Barat. Kini kasus itu menimpa Ujang Romansyah yang disangka melakukan pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial ternama Facebook. Namun, Polresta Bogor yang menangani kasus itu menerapkan kehati-hatian dan ketelitian bahkan hingga meminta bantuan dari ahli IT dan ahli lain untuk ikut mengusut kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena kasus ini dapat menimbulkan gejolak sosial yang luas seperti kasus Prita Mulyasari. “Penghinaan (belediging dalam bahasa Belanda) di Indonesia masih tetap dipertahankan. Wujud belediging sendiri ada beberapa macam yaitu menista (termasuk menista dengan tulisan), memfitnah, melapor secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah. Di seluruh dunia pasal-pasal tentang penghinaan masih tetap dipertahankan. Alasannya hasil dari penghinaan berwujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri pasal-pasal penghinaan seperti tersebut dalam pasal 310-321 KUHP masih tetap dipertahankan.



Negara kita adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk menyatakan pendapat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kini timbul pertanyaan kebebasan seperti apa yang diamatkan konstitusi dan Pancasila? Kebebasan yang diamanatkan oleh konstitusi adalah kebebasan yang bertanggungjawab, kebebasan yang menghargai hak-hak dan kehormatan orang lain. Kasus Prita Mulyasari sedikit banyak menyadarkan kita agar kita lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan pendapat. Walaupun Prita telah diputus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat serta keliru dalam penerapan hukumnya, namun sebagai insan yang beragama dan menjunjung tinggi adat istiadat timur dan menjunjung tinggi persaudaraan dan kekeluargaan maka hendaknya kita berjati-hati dalam mengeluarkan pendapat. Jangan sampai apa yang kita ungkapkan menyakiti hati dan perasaan saudara kita sebangsa dan setanah air. Ibarat kata lidah tak bertulang dan kata-kata lebih tajam daripada pisau. Guru mengaji saya pernah mengatakan kalau bertutur kata hendaknya pahit madu. Madu yang manis saja masih terasa pahit. Maksudnya ketika kita bertutur kata hendaknya kata-kata yang kita ucapkan lebih manis dari madu. Kata-kata yang kita ucapkan sebisa mungkin menyenangkan hati lawan bicara kita dan tidak menyinggung perasaannya.

C.Pembatasan Masalah

Prita Mulyasari didakwa 6 bulan penjara dan dituntut membayar denda Rp.204.000.000,- oleh Pengadilan Negri Tanggerang dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan pihak Rs.OMNI Internasional. Meskipun Pada saat itu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik namun ditahun 2011 sebuah berita mengejutkan kembali muncul ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita. Ini berarti Prita Mulyasari dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi, dan untuk itu Prita harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dari kasus ini dapat dilihat secara gamblang bahwa Kebebasan Berekspresi Internet di Indonesia masih baru sebatas wacana, Undang - Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diharapkan dapat mengatur kebebasan berekspresi berinternet bagi para pengguna di Indonesia malah dijadikan senjata untuk menjatuhkan sangsi kepada seseorang yang ingin berekspresi di dunia maya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dalam transformasi informasi melalui media internet ada baiknya kita memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Tidak membuat tulisan yang sifatnya diskriminasi dan memojokkan pihak tertentu tanpa disertai bukti yang kuat dan jelas. Dalam hal ini setiap blogger harus memiliki rasa tanggungjawab penuh terhadap semua tulisan yang dibuatnya.
  2. Memberikan konten yang positif dan bermanfaat bagi para pembacanya dengan membuat tulisan-tulisan yang bertemakan tutorial, download aplikasi gratisan, sharing pengalaman, info seputar lingkungan, perkembangan teknologi informasi, dan masih banyak yang lainnya.
  3. Selalu menggunakan bahasa tulisan yang sopan dan lebih santun. Mengenai bahasa yang digunakan itu tidak menjadi patokan dalam menulis di blog selama masih dapat dipahami oleh sebagian besar pembacanya.
  4. Tidak melakukan tindakan yang bersifat merugikan orang lain seperti mengambil artikel tulisan dari sumber lain tanpa menyebutkan sumber tulisan aslinya (lebih dikenal dengan tindakan copy paste), menjadi spammer dengan menyebarkan link tulisan secara
  5. membabi buta, membuat content tulisan yang berbau porno agar dapat lebih menarik perhatian, dan lain-lain.


Sumber :    tvone.co.id tanggal 30 juni 2009 dan artikel berjudul “Memahami Pencemaran Nama Baik” oleh Dr Eddy OS Hiariej, S.H, M.Hum dimuat di Harian Kompas tanggal 5 Juni 2009.
http://www.bloggerborneo.com/kebebasan-berekspresi-internet-di-indonesia-tak-sebebas-nasib-seorang-prita-mulyasari

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


Apakah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ? Apa sudah sesuai dengan pasal 27-34 ! Jelaskan dan bandingkan dengan Negara lain !
Disini saya membandingkan dengan negara Amerika Serikat.

Jawab :
Pasal 27
Hak = Semua warga Negara berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum tanpa pengecualian.
Indonesia : Hukum di Indonesia sangatlah bobrok. Para koruptor masih bisa hidup bebas tanpa dipenjara,sedangkan rakyat biasa yang mencuri kakao dan sendal jepit langsung diproses dan masuk penjara.
Amerika : Hukum di Amerika sangatlah tegas dan berjalan adil, hukum di Amerika tidak pandang bulu.

Pasal 28
Hak = Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Indonesia : hak bebas berpendapat,tetapi lebih sering tidak didengarkan dan berakhir anarki.
Amerika : Para pendemo dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.

Pasal 29
Hak = Bebas memilih/memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Indonesia : Terkadang masih ada perselisihan antar agama.
Amerika : Bebas untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan,tetapi memiliki batasan yang cukup ketat.

Pasal 30
Kewajiban = Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Indonesia : Sudah cukup sesuai dengan pasal 30.
Amerika : Setiap warga negara diwajibkan untuk melakukan wajib militer yang bertujuan untuk membela negara.

Pasal 31
Hak = Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Indonesia : Banyak anak-anak di Indonesia yang tidak mampu untuk bersekolah,minimnya fasilitas pendidikan di daerah,banyaknya sekolah-sekolah yang tidak layak,yang mengakibatkan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia.
Amerika : Amerika memiliki sistem pendidikan yang baik.

Pasal 32
Kewajiban = Pemerintah berkewajiban untuk memajukan kebudayaan dan melestarikan budaya Indonesia.
Indonesia : Belum sesuai dengan Undang-Undang,karena beberapa kebudayaan Indonesia dicuri oleh negara tetangga.
Amerika : Sudah cukup bagus.

Pasal 33
Kewajiban = Kesejahteraan nasional
Indonesia : Masih banyak sekali kemiskinan di Indonesia,rendahnya upah minimum dan lapangan kerja yang sedikit.
Amerika : Perekonomian di Amerika sudah sangat baik dibandingkan dengan Indonesia.

Pasal 34
Hak = Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Indonesia : Masih banyak fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia .
Amerika : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Selasa, 27 Maret 2012

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

Rangkuman Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

     Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda yang sesuai dengan zamannya . kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa ang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaain nilai-nilai dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.

2.    Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.     Hakikat Pendidikan
Pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna,di Indonesia diterapkan  "wajib belajar 12 tahun" agar  generasi penerus tersebut mampu mengantisipasi dan bersaing di masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagi perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks,tantangan dan ke tak terdugaan.
b.    Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa. Nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara
c.     Menumbuhkan wawasan warga Negara
Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bernegara dan bermasyarakat. Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran bela Negara, akan terwujud dari sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
d.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berkualitas mandiri.
e.     Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 1989 tentang system pendididikan nasional menjelaskan bahwa pendididikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara(PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia.
B.   Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak, dan kewajiban Warga Negara dengan atas dasar Demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan Bela Negara

1.    Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Pengertiannya dan pemahaman tentang bangsa dan negara adalah:
a.     Pengertian bangsa
Bangsa adalah sekumpulan orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa,sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.    Pengertian dan pemahaman Negara
1.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasai atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.    Teori terbentuknya Negara.
A.  Teori hukum alam.Pemikiran pada masa plato dan aristoteles: pertama-tama kondisi alam kemudian tumbuhnya manusia dan  berkembangnya Negara
B.   Teori ketuhanan (islam+Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
C.   Teori perjanjian (Thomas Hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan/anarki. Manusia akan musnah apabila tidak mengubah cara-caranya dalam hidup. 
3.    Proses terbentuknya Negara pada zaman modern
Proses tersebutnya dapat berupa penaklukan,peleburan , pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4.    Unsur Negara
a.     Bersifat konstitutif
Berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan.
b.    Bersifat deklaratif
Sifat ini ditunjukan dengan adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5.    Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat,contoh Indonesia(Negara Kesatuan) dan Amerika(Negara Serikat).
2.    Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan, penduduk, sebagai warga Negara serta pengakuan dari Negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara kesatuan republik Indonesia. NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari Negara internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian  dunia.
3.    Proses bangsa dan bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia berada didalam nya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
4.    Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
              Dalam UUD 1945 Bab 10, pasal tentang warga Negara telah
              diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30
5.    Hubungan warga Negara dan Negara
a.   Pada pasal 26 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, peranakan tionghoa yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
b.    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 mengatakan bahwa kesamaan kedudukan WN didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
d.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Syarat syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa rakyat Indonesia bersikap demokratis.
e.     Kemerdekaan dalam memeluk agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat 2 menyatakan Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya itu.
f.      Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
g.     Hak mendapat pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang tercemin Dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
h.    Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bansgsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak kebudayaan didaerah seluruh Indonesia.
i.       Kesejahteraan sosial.
Pasal 33 terdiri atas 3ayat yang menyatakan :
a.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.    Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
6.    Pemahaman tentang demokrasi
a.     Konsep demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti poitik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta masyarakat didevinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan.
b.    Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara.
1.    Bentuk demokrasi
a.     Monarki : monarki mutlak, monarki absolute, monarki konstitusional dan monarki parlementer .
b.    Pemerintaha republK
Berasal dari bahasa latin yang berarti sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
2.    Kekuasaan dan pemerintahan
Kekuasaan dan pemerintah Negara dipisahkan menjadi 4 cabang :
1.    Legislatif : kekuasaan untuk membuat undan undang yang dijalankan oleh parlemen.
2.    Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang undang yang dijalankan oleh pemerintahan
3.    Federatif : kekuasaan yang manyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri .
4.    Yudikatif : mengadili merupakan bagian dari eksekutif.