Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektuallainnya
(seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Dampak dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta – Saat ini negara kita telah memasuki era ekonomi kreatif. Pada era
ini kegiatan ekonomi dilandasi kreativitas dan inovasi individu. Era ekonomi
kreatif merupakan gelombang ekonomi keempat setelah ekonomi berbasis pertanian,
industri, dan ilmu pengetahuan. Negara kita mempunyai potensi yang sangat besar
untuk mengembangkan ekonomi kreatif, misalnya di bidang industri kreatif. Hal
ini dikarenakan Indonesia mempunyai warisan budaya, tradisi, seni, dan kualitas
sumber daya manusia yang tinggi. Contoh kelompok industri kreatif yaitu:
a. musik,
b. periklanan,
c. arsitektur,
d. pasar seni dan barang antik,
e. desain,
f. desain fashion,
g. video dan film,
h. permainan interaktif,
i. seni pertunjukan,
j. penerbitan dan percetakan,
k. televisi dan radio,
l. riset dan pengembangan, serta
m. layanan komputer dan perangkat lunak.
Industri kreatif Indonesia menyumbang 4% terhadap penyerapan tenaga
kerja dan 9% terhadap ekspor. Adapun tiga urutan tertinggi penyumbang devisa
negara yaitu:
a. desain fashion sebesar 29,85%,
b. kerajinan sebesar 22,70%, dan
c. periklanan sebesar 18,38%.
Industri musik menyumbang sekitar 5% devisa negara dari sektor
ekonomi kreatif. Akan tetapi, industri musik mengalami pertumbuhan tertinggi
dibanding sektor lain.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa kelompok industri kreatif
merupakan aset bangsa. Oleh karena itu, sektor ini harus dilindungi hukum.
Salah satunya dengan menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini
dirancang untuk mengantisipasi dampak pelanggaran hak cipta. Mari kita ambil
contoh pelanggaran hak cipta kelompok musik berikut. Berdasarkan
survei Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari
90% CD dan VCD musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang
pembajak mampu membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan.
Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak
untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda bayangkan.
Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat didirikan? Berapa
beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat didirikan? Tentu uang
miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah tersebut merupakan
kerugian bukan pendapatan negara.
Pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Oleh
karena pelanggaran hak cipta itu ancaman pidananya diatur dalam
undang-undang. Berikut kutipan ancaman pidana bagi yang melanggar hak cipta
suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72.
1.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
6.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
7.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
8.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
9.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Sumber : http://drtugas.blogspot.com/2012/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-di-indonesia.html
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Plagiat Lagu Caiya Caiya Briptu Norman
Solusi:
sebuah musik dikatakan sama atau plagiat jika sebuah musik memiliki 7-8 bar nada yang sama, jika tidak memiliki 7-8 bar yang sama, maka tidak dikatakan plagiat. Sebenernya, kemiripan nada atau instrument pada sebuah musik adalah hal yang lumrah, karena musik hanya memiliki 7 tangga nada, wajar apabila kombinasi ketujuh tangga nada tersebut sering terdengar mirip karena musik dimainkan oleh milyaran manusia yang berada di dunia. Seadanya Briptu Norman memang dengan sengaja ini memplagiat lagu chaiya-chaiya milik Sharukh Khan, alangkah baiknya terlebih dahulu dari pihak briptu Norman meminta izin kepada pembuat lagu dan Sharukh Khan, agar tidak terkena kasus pelanggaran hak cipta.
Sumber : http://chobish.wordpress.com/2011/03/19/perpustakaan-dan-pelanggaran-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar