Jumat, 30 Maret 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


Apakah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ? Apa sudah sesuai dengan pasal 27-34 ! Jelaskan dan bandingkan dengan Negara lain !
Disini saya membandingkan dengan negara Amerika Serikat.

Jawab :
Pasal 27
Hak = Semua warga Negara berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum tanpa pengecualian.
Indonesia : Hukum di Indonesia sangatlah bobrok. Para koruptor masih bisa hidup bebas tanpa dipenjara,sedangkan rakyat biasa yang mencuri kakao dan sendal jepit langsung diproses dan masuk penjara.
Amerika : Hukum di Amerika sangatlah tegas dan berjalan adil, hukum di Amerika tidak pandang bulu.

Pasal 28
Hak = Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Indonesia : hak bebas berpendapat,tetapi lebih sering tidak didengarkan dan berakhir anarki.
Amerika : Para pendemo dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.

Pasal 29
Hak = Bebas memilih/memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Indonesia : Terkadang masih ada perselisihan antar agama.
Amerika : Bebas untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan,tetapi memiliki batasan yang cukup ketat.

Pasal 30
Kewajiban = Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Indonesia : Sudah cukup sesuai dengan pasal 30.
Amerika : Setiap warga negara diwajibkan untuk melakukan wajib militer yang bertujuan untuk membela negara.

Pasal 31
Hak = Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Indonesia : Banyak anak-anak di Indonesia yang tidak mampu untuk bersekolah,minimnya fasilitas pendidikan di daerah,banyaknya sekolah-sekolah yang tidak layak,yang mengakibatkan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia.
Amerika : Amerika memiliki sistem pendidikan yang baik.

Pasal 32
Kewajiban = Pemerintah berkewajiban untuk memajukan kebudayaan dan melestarikan budaya Indonesia.
Indonesia : Belum sesuai dengan Undang-Undang,karena beberapa kebudayaan Indonesia dicuri oleh negara tetangga.
Amerika : Sudah cukup bagus.

Pasal 33
Kewajiban = Kesejahteraan nasional
Indonesia : Masih banyak sekali kemiskinan di Indonesia,rendahnya upah minimum dan lapangan kerja yang sedikit.
Amerika : Perekonomian di Amerika sudah sangat baik dibandingkan dengan Indonesia.

Pasal 34
Hak = Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Indonesia : Masih banyak fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia .
Amerika : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar