Selasa, 27 Maret 2012

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

Rangkuman Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

     Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda yang sesuai dengan zamannya . kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa ang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaain nilai-nilai dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.

2.    Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.     Hakikat Pendidikan
Pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna,di Indonesia diterapkan  "wajib belajar 12 tahun" agar  generasi penerus tersebut mampu mengantisipasi dan bersaing di masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagi perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks,tantangan dan ke tak terdugaan.
b.    Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa. Nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara
c.     Menumbuhkan wawasan warga Negara
Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bernegara dan bermasyarakat. Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran bela Negara, akan terwujud dari sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
d.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berkualitas mandiri.
e.     Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 1989 tentang system pendididikan nasional menjelaskan bahwa pendididikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara(PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia.
B.   Pemahaman tentang bangsa, Negara, hak, dan kewajiban Warga Negara dengan atas dasar Demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan Bela Negara

1.    Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Pengertiannya dan pemahaman tentang bangsa dan negara adalah:
a.     Pengertian bangsa
Bangsa adalah sekumpulan orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa,sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.    Pengertian dan pemahaman Negara
1.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasai atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.    Teori terbentuknya Negara.
A.  Teori hukum alam.Pemikiran pada masa plato dan aristoteles: pertama-tama kondisi alam kemudian tumbuhnya manusia dan  berkembangnya Negara
B.   Teori ketuhanan (islam+Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
C.   Teori perjanjian (Thomas Hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan/anarki. Manusia akan musnah apabila tidak mengubah cara-caranya dalam hidup. 
3.    Proses terbentuknya Negara pada zaman modern
Proses tersebutnya dapat berupa penaklukan,peleburan , pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4.    Unsur Negara
a.     Bersifat konstitutif
Berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan.
b.    Bersifat deklaratif
Sifat ini ditunjukan dengan adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5.    Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat,contoh Indonesia(Negara Kesatuan) dan Amerika(Negara Serikat).
2.    Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan, penduduk, sebagai warga Negara serta pengakuan dari Negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara kesatuan republik Indonesia. NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari Negara internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian  dunia.
3.    Proses bangsa dan bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia berada didalam nya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
4.    Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
              Dalam UUD 1945 Bab 10, pasal tentang warga Negara telah
              diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30
5.    Hubungan warga Negara dan Negara
a.   Pada pasal 26 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, peranakan tionghoa yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
b.    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 mengatakan bahwa kesamaan kedudukan WN didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
d.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Syarat syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa rakyat Indonesia bersikap demokratis.
e.     Kemerdekaan dalam memeluk agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat 2 menyatakan Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya itu.
f.      Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
g.     Hak mendapat pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang tercemin Dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
h.    Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bansgsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak kebudayaan didaerah seluruh Indonesia.
i.       Kesejahteraan sosial.
Pasal 33 terdiri atas 3ayat yang menyatakan :
a.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.    Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
6.    Pemahaman tentang demokrasi
a.     Konsep demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti poitik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta masyarakat didevinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan.
b.    Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara.
1.    Bentuk demokrasi
a.     Monarki : monarki mutlak, monarki absolute, monarki konstitusional dan monarki parlementer .
b.    Pemerintaha republK
Berasal dari bahasa latin yang berarti sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
2.    Kekuasaan dan pemerintahan
Kekuasaan dan pemerintah Negara dipisahkan menjadi 4 cabang :
1.    Legislatif : kekuasaan untuk membuat undan undang yang dijalankan oleh parlemen.
2.    Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang undang yang dijalankan oleh pemerintahan
3.    Federatif : kekuasaan yang manyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri .
4.    Yudikatif : mengadili merupakan bagian dari eksekutif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar