1. Pengertian
HAKI adalah singkatan
dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar
tentang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya
ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan
intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap
kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar
hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi,
pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan
tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari
“kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian
menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual
yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi,
atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI
melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif
tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar,
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual
lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra. Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO, HAKI
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.1 Hak Cipta ( copyrights
)
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic righst) dan hak
moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki
oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak
tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Hak cipta berlaku
selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta
berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll). Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
1.2 Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten
yakni
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya (Pasal 3).
c. Hak desain industri
yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat
2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6).
e. Rahasia dagang
merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1) Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Perlindungan Varietas Tanaman
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2) Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Fungsi dan Sifat HAKI
Ditjen Haki mempunyai fungsi:
1. Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada
semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
4. Mencegah
pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak
untuk jangka waktu tertentu.
5.
Memberikan
kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa
khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
6.
Mendorong
kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
7.
Melindungi
konsumen.
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan
perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan
HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara
Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa
Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait
dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan
tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga
unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau
kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting
dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia
yang berpikir.
Indonesia sebenarnya
sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual
manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual.
Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai
dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan
ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam
hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi
hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah
mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa
undang-undang.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2. Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
6. Keputusan Presiden RI
No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI
No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI
No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Studi Kasus:
Software Menduduki Nomor 2 Pembajakan di Indonesia
Pembajakan Hak Cipta masih menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan
dalam penegakan hukum di Indonesia. Meski ketentuan di dalam
undang-undang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para
pelakunya, namun faktanya pembajakan piranti lunak di Indonesia
menduduki nomor 2 (dua).
Berdasarkan
survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAPI)
barang palsu yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah pakaian,
software dan barang dari kulit. Persentasenya adalah untuk jenis barang
pakaian sebesar 30,2%, software 34,1%, barang dari kulit 35%,7%, spare
parts 16,8%, lampu 16,4%, elektronik 13,7%,rokok 11,5%, minuman 8,9%,
pestisida 7,7%, oli 7%, kosmetika 7% dan farmasi 3,5%.
Ketua
Asosiasi Konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya
akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran.
Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. “Kami sangat
men-support pelaku bisnis yang menghargai HaKI,” jelasnya.
Perlunya
peningkatan kesadaran akan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Asosiasi Konsultan HaKI
sebagai wadah tunggal yang menaungi para konsultan di Indonesia telah
berupaya melakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran akan
pentingnya penghargaan HaKI di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya,
konsumenlah pihak yang paling dirugikan dalam pembajakan ini.
Tanggapan tentang studi kasus:
Dengan mahalnya harga software yang hingga saat ini belum terjangkau oleh masyarakat di Indonesia, mengakibatkan banyak software bajakan yang beredar di Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian bagi pembuat software tersebut. Solusi yang dapat diberikan menurut saya adalah dengan meningkatkan kesadaran individu masyarakat Indonesia untuk lebih menghargai karya orang lain.
Apabila tidak mampu membeli software original
masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan
menggunakan software alternatif versi open source yang bebas digunakan dan
diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti segala
konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
Sumber: http://bayudwiprasetiya.blogspot.com/2013/04/hak-kekayaan-intelektual-dan-kekayaan_5860.html